22
Peraturan tentang ganti rugi pencurian
1 Peraturan selanjutnya dari TUHAN, “Jika seseorang mencuri seekor sapi atau domba, lalu menyembelihnya atau menjualnya, maka dia harus mengganti seekor sapi itu dengan lima ekor sapi, atau seekor domba dengan empat ekor domba.
2 “Jika pada malam hari seorang pencuri tertangkap basah sedang masuk ke rumah seseorang dan dia dibunuh, maka orang yang membunuhnya tidak dianggap bersalah. 3 Namun, apabila pencuri itu tertangkap basah pada pagi atau siang hari dan dia dibunuh, maka pembunuhnya dianggap bersalah dan harus dihukum mati.
“Seorang pencuri harus membayar ganti rugi atas semua yang sudah dicurinya. Jika dia tidak mampu membayar ganti rugi, dia harus dijual sebagai budak untuk membayarnya. 4 Apabila sapi, keledai, atau domba yang dicurinya ditemukan ada padanya dalam keadaan hidup, dia harus membayar ganti rugi sebesar dua kali lipat.”
Peraturan tentang ganti rugi kerusakan di ladang
5 “Jika seseorang membiarkan ternaknya makan rumput di ladang atau kebun anggur miliknya, lalu hewan itu berkeliaran sehingga memakan tanaman di ladang orang lain, maka pemilik hewan harus membayar ganti rugi kepada pemilik ladang itu dengan memberikan hasil panen terbaik dari ladang atau kebun anggurnya.
6 “Jika seseorang menyalakan api untuk membakar semak-semak duri, dan api itu menyebar ke ladang orang lain sehingga membakar gandum di ladang itu, maka dia harus membayar ganti rugi.”
Peraturan tentang ganti rugi harta benda
7 “Jika seseorang menitipkan uang atau barang kepada temannya, dan titipan itu dicuri dari rumah temannya, maka apabila pencuri itu tertangkap, dia harus membayar ganti rugi sebesar dua kali lipat. 8 Namun, jika pencurinya tidak tertangkap, maka pemilik rumah harus menghadap para hakim di kemah-Ku* menghadap para hakim di kemah-Ku Secara harfiah: datang ke hadapan Allah (di ayat ini dan ayat 9). Pada zaman PL, pengadilan untuk perkara seperti ini dilaksanakan oleh para hakim di lokasi kemah TUHAN. agar mereka menentukan apakah dia pelaku pencurian itu atau bukan.
9 “Jika dua orang berselisih mengenai sapi, keledai, domba, pakaian, atau barang lain yang hilang, maka kedua belah pihak yang berselisih itu harus menghadap para hakim di kemah-Ku. Para hakim akan menyatakan siapa yang bersalah. Orang yang bersalah harus membayar dua kali lipat kepada pemilik sebenarnya.
10 “Jika seseorang menitipkan keledai, sapi, domba, atau hewan lain kepada temannya, lalu hewan itu mati, terluka, atau hilang, dan tidak ada seorang pun yang melihat kejadiannya, 11 maka temannya itu harus bersumpah di hadapan TUHAN bahwa dia tidak mengambil hewan tersebut. Pemilik hewan harus menerima sumpah temannya dan tidak meminta ganti rugi. 12 Apabila diketahui dengan pasti bahwa hewan itu hilang karena dicuri, maka temannya harus membayar ganti rugi kepada pemiliknya. 13 Apabila ternyata hewan itu diserang binatang buas dan temannya bisa menunjukkan bangkainya sebagai bukti, dia tidak perlu membayar ganti rugi.
14 “Jika seseorang meminjam seekor hewan dari temannya, lalu binatang itu terluka atau mati saat pemiliknya tidak berada di tempat, maka peminjam harus membayar ganti rugi. 15 Namun, apabila pemiliknya ada di sana saat hal itu terjadi, maka peminjam tidak usah membayar ganti rugi.
“Apabila hewan itu dipinjam dengan bayaran, yakni disewa, maka penyewa tidak usah membayar ganti rugi karena uang sewanya sudah meliputi biaya ganti rugi.”
Peraturan tentang persetubuhan di luar pernikahan
16 “Jika seorang laki-laki merayu seorang perawan yang belum bertunangan, lalu bersetubuh dengannya, maka dia harus membayar mas kawin untuk perempuan itu dan menikahinya. 17 Apabila ayah perempuan itu menolak untuk menikahkan anaknya dengan laki-laki tersebut, dia tetap harus membayar uang sejumlah mas kawin untuk perawan.”
Kejahatan-kejahatan dengan hukuman mati
18 “Jangan membiarkan seorang perempuan tukang sihir tetap hidup.
19 “Siapa pun yang bersetubuh dengan binatang harus dihukum mati.
20 “Siapa pun yang mempersembahkan kurban kepada dewa, Aku menentukan dia untuk dimusnahkan.”✡ Ul. 17:2-7; Im. 27:28-29; Ul. 7:25-26
Peraturan untuk melindungi orang yang lemah
21 “Jangan menindas orang asing. Ingatlah bahwa dahulu kalian pernah hidup sebagai orang asing di Mesir.
22 “Jangan melakukan perbuatan yang merugikan para janda atau anak yatim. 23 Apabila kamu merugikan mereka dan mereka berseru kepada-Ku, Aku pasti membela mereka. 24 Aku akan memurkaimu dengan membiarkan kamu dibunuh oleh musuhmu. Istrimu akan menjadi janda dan anak-anakmu akan menjadi yatim.
25 “Jika kamu meminjamkan uang kepada salah seorang umat-Ku yang miskin, janganlah berlaku seperti lintah darat dengan membebankan bunga kepadanya.
26 “Jika kamu mengambil jubah sesamamu sebagai jaminan hutang, kamu harus mengembalikan jubah itu sebelum matahari terbenam, 27 karena mungkin jubah itu adalah satu-satunya baju hangat miliknya, dan dia membutuhkannya untuk tidur. Apabila kamu tidak mengembalikannya lalu dia berseru minta tolong kepada-Ku, Aku akan membela dia, karena Aku penuh belas kasihan.”
Hormat kepada Allah
28 “Jangan menghina Allah ataupun mengutuki pemimpin bangsamu.
29 “Jangan menunda dalam memberikan kepada-Ku bagian yang pertama dari hasil panen gandum dan pemerasan anggurmu.
“Serahkanlah kepada-Ku setiap anak laki-lakimu yang sulung.† Serahkanlah … yang sulung Secara harfiah: “Berikanlah kepada-Ku anak laki-laki sulungmu.” Kata ‘berikan’ perlu ditafsirkan sesuai Kel. 13:11-16 dan Kel. 34:19-20. Ketentuan untuk upacara penebusan dapat dilihat di Im. 12:1-8.
30 “Demikian juga dengan anak sulung jantan dari sapi, kambing, dan domba. Biarkanlah anak-anak binatang itu tinggal bersama induknya selama tujuh hari, lalu persembahkanlah kepada-Ku pada hari kedelapan.
31 “Kalian harus menjadi orang-orang yang kudus bagi-Ku. Karena itu, jangan makan daging binatang yang mati dibunuh oleh binatang buas. Berikanlah bangkainya kepada anjing.”
*22:8 menghadap para hakim di kemah-Ku Secara harfiah: datang ke hadapan Allah (di ayat ini dan ayat 9). Pada zaman PL, pengadilan untuk perkara seperti ini dilaksanakan oleh para hakim di lokasi kemah TUHAN.
✡22:20 Ul. 17:2-7; Im. 27:28-29; Ul. 7:25-26
†22:29 Serahkanlah … yang sulung Secara harfiah: “Berikanlah kepada-Ku anak laki-laki sulungmu.” Kata ‘berikan’ perlu ditafsirkan sesuai Kel. 13:11-16 dan Kel. 34:19-20. Ketentuan untuk upacara penebusan dapat dilihat di Im. 12:1-8.