15
Hukum tentang Hal-Hal yang Najis dari Tubuh
1 TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun, firman-Nya, 2 “Katakanlah kepada bangsa Israel: Bila seorang laki-laki mengeluarkan cairan dari kelaminnya, orang itu najis. 3 Inilah peraturan untuk kenajisannya dalam hal tersebut, baik yang keluar maupun yang ditahan.
4 Semua tempat tidur, benda yang ditiduri atau didudukinya menjadi najis. 5 Siapa pun yang menyentuh tempat tidurnya harus mencuci pakaiannya dan mandi dengan air. Orang itu menjadi najis sampai matahari terbenam. 6 Dan, siapa pun yang duduk di tempat yang telah diduduki orang yang mengeluarkan cairan itu, harus mencuci pakaiannya dan mandi dengan air. Orang itu menjadi najis sampai matahari terbenam. 7 Barang siapa menyentuh orang itu, harus mencuci pakaiannya dan mandi dengan air. Orang itu menjadi najis sampai matahari terbenam.
8 Jika dia meludahi seseorang yang tahir, orang yang diludahi itu harus mencuci pakaiannya dan mandi dengan air. Dia menjadi najis sampai matahari terbenam. 9 Semua pelana yang diduduki orang itu menjadi najis. 10 Siapa pun yang menyentuh segala sesuatu yang telah diduduki orang itu menjadi najis sampai matahari terbenam. Dan, orang yang membawa segala sesuatu yang pernah didudukinya harus mencuci pakaiannya dan mandi dengan air. Dia menjadi najis sampai matahari terbenam. 11 Demikian juga, siapa pun yang disentuh oleh orang itu tanpa mencuci tangannya terlebih dahulu, dia harus mencuci pakaiannya dan mandi dengan air. Dia menjadi najis sampai matahari terbenam.
12 Perkakas tembikar yang disentuh orang itu harus dipecahkan dan semua perkakas kayu yang disentuhnya harus dicuci dengan air.
13 Bila orang yang mengeluarkan cairan itu sudah bersih dari cairannya, dia harus melewati tujuh hari lagi untuk penahirannya. Dia harus mencuci pakaiannya dan mandi dengan air dengan air yang mengalir. Dengan demikian, dia menjadi tahir. 14 Pada hari yang kedelapan, dia harus membawa dua ekor burung tekukur atau dua ekor burung merpati muda dan datang ke hadapan TUHAN di pintu masuk tenda pertemuan. Dia harus menyerahkan kedua burung itu kepada imam. 15 Imam harus mempersembahkan kedua burung itu, yang seekor untuk kurban penghapus dosa dan yang seekor untuk kurban bakaran. Demikianlah imam mengadakan pendamaian bagi orang yang mengeluarkan cairan itu di hadapan TUHAN.
16 Jika seorang laki-laki mengeluarkan cairan, dia harus mandi dengan air dan menjadi najis sampai matahari terbenam. 17 Jika cairan itu mengenai pakaian atau bahan kulit, pakaian atau bahan kulit itu harus dicuci dengan air dan menjadi najis sampai matahari terbenam. 18 Jika seorang laki-laki melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan, dan cairannya keluar, keduanya harus mandi dengan air dan mereka menjadi najis sampai matahari terbenam.
19 Jika seorang perempuan sedang haid, dia najis selama tujuh hari. Setiap orang yang menyentuhnya menjadi najis sampai sore. 20 Semua barang yang ditiduri perempuan itu selama haid akan menjadi najis. Dan semua barang yang dia duduki juga menjadi najis. 21 Siapa pun yang menyentuh tempat tidur perempuan itu harus mencuci pakaiannya dan mandi dengan air. Dia menjadi najis sampai matahari terbenam. 22 Siapa pun yang menyentuh sesuatu yang sudah diduduki perempuan itu harus mencuci pakaiannya dan mandi dengan air. Dan, dia menjadi najis sampai matahari terbenam. 23 Jika seseorang menyentuh barang, baik yang ada di atas tempat tidur ataupun di atas tempat yang pernah diduduki perempuan itu, orang itu menjadi najis sampai matahari terbenam.
24 Jika seorang laki-laki melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan saat dia sedang haid, laki-laki itu menjadi najis selama tujuh hari. Setiap tempat tidur yang ditidurinya akan menjadi najis.
25 Jika seorang perempuan mengalami pendarahan selama berhari-hari, yang bukan pada masa haidnya, atau jika dia mengalami pendarahan setelah masa haidnya, dia menjadi najis selama pendarahan itu, sama seperti saat dia sedang haid. 26 Selama masa pendarahannya itu, setiap tempat tidur yang ditidurinya dan setiap barang yang didudukinya menjadi najis, sama seperti saat dia sedang haid. 27 Siapa pun yang menyentuh barang-barang itu menjadi najis, dia harus mencuci pakaiannya dan mandi dengan air. Dia menjadi najis sampai matahari terbenam. 28 Setelah pendarahan wanita itu berhenti, dia harus menunggu selama tujuh hari. Sesudah itu, dia menjadi tahir. 29 Kemudian, pada hari kedelapan, perempuan itu harus membawa dua ekor burung tekukur atau dua ekor merpati muda kepada imam di pintu masuk tenda pertemuan. 30 Imam harus mempersembahkan yang seekor untuk kurban penghapus dosa dan yang lain untuk kurban bakaran. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi perempuan itu atas cairan kenajisannya di hadapan TUHAN.
31 Demikianlah kamu harus memisahkan anak-anak Israel dari kenajisan mereka sehingga mereka tidak mati dalam kenajisan karena menajiskan Tenda Suci-Ku yang ada di tengah-tengahmu!”
32 Itulah peraturan tentang orang yang mengeluarkan cairan, dan untuk laki-laki yang mengeluarkan cairan sehingga menyebabkan dia najis. 33 Itulah hukum tentang perempuan yang sedang haid, orang yang mengeluarkan cairan, baik laki-laki maupun perempuan, dan tentang laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang sedang najis.