27
Membayar Nazar
TUHAN berfirman kepada Musa, “Katakanlah kepada umat Israel: ‘Apabila seseorang menyampaikan nazar khusus kepada TUHAN mengenai orang lain, orang yang dinazarkan itu boleh ditebus menurut nilai yang kautetapkan. Nilai untuk laki-laki yang berusia antara 20 sampai 60 tahun adalah 50 syikal perak, menurut syikal kudus. Untuk perempuan, nilainya adalah 30 syikal. Untuk yang berusia 5 sampai 20 tahun, jika laki-laki nilainya adalah 20 syikal, jika perempuan sepuluh syikal. Jika yang berusia satu bulan sampai 5 tahun, nilainya adalah 5 syikal perak untuk laki-laki dan 3 syikal perak untuk perempuan. Untuk mereka yang berusia 60 tahun lebih, nilainya adalah 15 syikal untuk laki-laki, dan 10 syikal untuk perempuan.
Jika seseorang terlalu miskin untuk membayar harga itu, bawalah dia kepada imam. Imam akan menentukan harga orang itu sesuai dengan kemampuan orang yang bernazar.”
Apabila yang dinazarkan orang itu adalah seekor binatang yang dapat dipersembahkan sebagai kurban kepada TUHAN, semua bagian binatang yang dia berikan kepada TUHAN itu menjadi kudus. 10 Dia tidak boleh menukar atau mengganti binatang itu, yang tidak baik untuk yang baik, atau sebaliknya. Jika dia menukar binatang itu dengan yang lain, binatang yang ditukar dan yang digunakan haruslah kudus.
11 Namun, jika binatang yang dia nazarkan adalah binatang najis yang tidak boleh dipersembahkan kepada TUHAN, orang itu harus membawa binatang itu kepada imam. 12 Imam akan menetapkan nilai binatang itu menurut kondisinya. Sesuai dengan yang ditetapkan imam, itulah nilai binatang itu. 13 Jika orang itu mau menebus binatang itu, dia harus menambahkan 1/5 dari nilai yang ditetapkan itu.
14 Apabila seseorang mengkhususkan rumahnya sebagai persembahan kepada TUHAN, imam harus menetapkan nilai rumah itu menurut kondisinya. Sebagaimana yang ditetapkan imam, itulah nilai rumah itu. 15 Jika orang itu ingin menebus rumahnya kembali, ia harus menambahkan 1/5 dari nilai yang sudah ditetapkan imam. Maka, rumah itu akan menjadi miliknya kembali.
16 Apabila seseorang mengkhususkan sebagian dari ladang yang dimilikinya bagi TUHAN, nilainya sama dengan jumlah benih yang dapat ditabur di ladang itu. Satu homer benih jelai nilainya adalah 50 syikal perak. 17 Jika orang itu mengkhusus ladangnya pada tahun Yobel, nilainya sesuai dengan penetapanmu. 18 Namun, apabila dia mengkhususkan ladang itu setelah tahun Yobel, imam harus menetapkan nilainya bagi orang itu menurut jumlah tahun yang ada sebelum tahun Yobel berikutnya. Dan, nilainya harus dikurangi dari perkiraanmu. 19 Jika orang itu ingin menebus ladangnya kembali, dia harus menambahkan 1/5 dari nilai yang ditetapkan imam. Maka, ladang itu akan menjadi miliknya kembali. 20 Namun, apabila dia tidak ingin menebus ladangnya, atau sudah menjualnya ke orang lain, ladang itu tidak dapat ditebus lagi. 21 Saat ladang itu dibebaskan pada tahun Yobel, ladang itu kudus bagi TUHAN, sama seperti ladang lain yang telah dikhususkan. Ladang itu akan menjadi milik imam.
22 Apabila seseorang mengkhususkan ladang yang dia beli bagi TUHAN, yang bukan miliknya dahulu, 23 imam harus menghitung berapa nilainya sampai tahun Yobel. Hari itu juga, orang itu harus membayar nilainya sebagai persembahan kudus bagi TUHAN. 24 Pada tahun Yobel, ladang itu harus dikembalikan kepada pemilik yang semula, yaitu kepada pemilik asli ladang itu.
25 Setiap penilaian haruslah menurut ukuran syikal kudus. Satu syikal sama dengan 20 gera.
26 Akan tetapi, anak sulung binatang adalah milik TUHAN, tidak boleh dikhususkan, baik itu sapi maupun domba, sebab itu milik TUHAN. 27 Akan tetapi, anak sulung binatang yang haram harus ditebus menurut nilai yang kamu tetapkan, dengan menambah 1/5 dari nilai itu. Jika tidak ditebus, maka harus dijual menurut nilai yang sudah ditetapkan.
28 Semua kepemilikan yang dikhususkan seseorang bagi TUHAN, baik itu orang, binatang, maupun ladang, tidak boleh dijual atau ditebus. Segala sesuatu yang dikhususkan adalah mahakudus bagi TUHAN.
29 Seseorang yang sudah dikhususkan untuk dibinasakan di antara manusia, tidak boleh ditebus. Orang itu harus dibunuh.
30 Sepersepuluh hasil panen adalah milik TUHAN, baik itu hasil gandum maupun buah pohon-pohon. Itu kudus bagi TUHAN. 31 Jika seseorang ingin menebus sebagian persepuluhannya, dia harus menambahkan 1/5.
32 Setiap sepersepuluh dari kawanan sapi atau domba, yaitu hewan kesepuluh yang lewat di bawah tongkat gembala saat dihitung, adalah persembahan kudus bagi TUHAN. 33 Pemilik ternak tidak boleh memilih-milih, yang baik atau yang tidak baik, ataupun menukarnya. Jika pemilik itu menukarnya, hewan yang ditukar dan yang digunakan untuk menukar menjadi kudus. Itu tidak boleh ditebus.’ ”
34 Itulah perintah-perintah yang disampaikan TUHAN kepada Musa di Gunung Sinai bagi umat Israel.